ITB Tuban – Ufi Ulfiah, M.P.P, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Tuban yang juga menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), baru-baru ini menjadi narasumber dalam acara diskusi revisi Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam diskusi tersebut, Ufi Ulfiah hadir bersama sejumlah tokoh penting seperti Prof. Dr. M. Amin Abdullah, KH Husein Muhammad, Prof. Mukti, dan Prof. Dr. H. Ali Masykur Musa. Mereka bersama-sama membahas pentingnya revisi peraturan ini dalam rangka meningkatkan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
Rektor ITB Tuban sekaligus Sekretaris Lakspesdam NU mengapresiasi adanya revisi peraturan menteri tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi karena revisi ini jauh lebih baik dari sebelumnya, misalnya memasukkan definisi atau jenis-jenis kekerasan yang lebih luas. Selain itu, revisi ini juga memasukkan dukungan dari pemerintah terhadap Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi agar mendapatkan pembiayaan dari pemerintah.
“Revisi peraturan ini adalah bentuk komitmen dari Kemendikbudristek untuk memastikan agar perguruan tinggi terbebas dari segala macam kekerasan,” ujar Ufi Ulfiah.
Beliau menambahkan bahwa dengan adanya definisi yang lebih luas dan dukungan pembiayaan, diharapkan Satgas PPKS dapat bekerja lebih efektif dalam menangani dan mencegah kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Revisi ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh civitas akademika.
Penulis : MQ
Editor: MSB